Pinjaman Konsumtif
Pinjaman Konsumtif adalah pembiayaan pinjaman lunak yang diberikan kepada anggota yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta maupun perusahaan milik pemerintah (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah). Tujuan penggunaan pembiayaan Konsumtif adalah untuk membantu keperluan anggota dalam memenuhi kebutuhannya (dapat digunakan untuk multiguna, konsumtif dan pembelian kendaraan).
Keuntungan Pinjaman Konsumtif
Keuntungan dari pinjaman konsumtif adalah dapat dengan mudah di cairkan tidak mengacu kepada kemampuan pembayaran tetapi hanya mengacu kepada besarnya gaji yang diperoleh oleh masing-masing anggota serta proses pembayaran bisa dilakukan secara otomatis dengan melakukan pendebetan gaji setiap bulan sesuai dengan besarnya angsuran pinjaman.
Syarat dan Ketentuan
- Pinjaman anggota koperasi (Pinjaman Konsumtif, Pinjaman Produktif dan Pinjaman Perumahan/KPR) diberikan kepada anggota koperasi yang masa keanggotaannya telah mencapai minimal 1 (satu) tahun.
- Pinjaman anggota koperasi dapat digunakan antara lain untuk: pembelian barang, kebutuhan rumah tangga, renovasi rumah, untuk biaya sekolah anak, biaya berobat bagi sanak saudara atau keluarga yang tidak ditanggung oleh perusahaan, menambahkan biaya untuk berwisata, menambah modal usaha, dan untuk membeli rumah.
- Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman Anggota Koperasi dengan lengkap dengan melampirkan FC KTP pemohon, FC KTP suami/istri/wali pemohon, FC KK, FC jaminan yang akan digunakan (dokumen asli jaminan juga akan diserahkan pada saat pencairan kredit) dan dokumen pendukung lainnya (sesuai rencana penggunaan pinjaman no.2).
- Jumlah seluruh jenis pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan peminjam dan ketersediaan modal yang dimiliki oleh koperasi yang akan ditentukan tingkat resikonya.
- Suku bunga pinjaman akan ditentukan berdasarkan tingkat resikonya dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Pinjaman yang diterima tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain.
- Anggota koperasi wajib membayar kembali seluruh jumlah pinjaman anggota kepada koperasi dalam jangka waktu dan besarnya angsuran yang sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Formulir Pinjaman Anggota Koperasi ini, dan akan dibayarkan melalui transfer atau didebet (dipotong) dari upah/gaji melalui perusahaan/usaha setiap bulannya (sesuai tanggal jatuh tempo angsuran).
- Koperasi Jasa Weasia Sejahtera berhak untuk menolak permohonan pinjaman anggota koperasi yang diajukan, dengan/atau tanpa disertakan alasannya pada anggota koperasi yang bersangkutan terlebih dahulu.
- Koperasi Jasa Weasia Sejahtera Indonesia akan memberitahukan terjadinya gagal debet (potong) gaji kepada anggota koperasi.
- Anggota koperasi dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah angsuran apabila mengalami keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh alasan maupun kondisi apapun.
- Anggota koperasi dapat membayar angsuran pinjaman melalui transfer ke rekening Bank Permata acc. 4185223944 a/n. KOPERASI JASA WEASIA SEJAHTERA INDONESIA dengan menyertakan nomor KTP pada keterangan transfer sebagai referensi.
- Apabila dalam waktu tiga bulan atau jika 3 (tiga) kali angsuran berturut – turut mengalami gagal bayar, maka manajemen kredit akan mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada manajemen atau pengelola koperasi atas peminjam tersebut.
- Anggota koperasi dapat mengajukan lebih dari satu pinjaman dengan ketentuan tidak melebihi dari nilai jaminan dan telah mendapatkan persetujuan dari manajemen kredit.
- Bersedia dikenakan biaya Administrasi sebesar nilai pinjaman :
Rp. 500.000,- s/d Rp. 2.500.000,- = Rp. 10.000,-
Rp. 2.500.001,- s/d Rp. 5.000.000,- = Rp. 20.000,-
Rp. 5.000.001,- s/d Rp. 7.500.000,- = Rp. 30.000,-
Rp. 7.500.001,- s/d Rp. 10.000.000,- = Rp. 40.000,-
Rp. 10.000.001,- s/d Rp. 15.000.000,- = Rp. 50.000,-
Rp. 15.000.001,- s/d Rp. 20.000.000,- = Rp. 60.000,-
Rp. 20.000.001,- s/d Rp. 25.000.000,- = Rp. 70.000,-
Rp. 25.000.001,- s/d Rp. 30.000.000,- = Rp. 80.000,-
Rp. 30.000.001,- s/d Rp. 40.000.000,- = Rp. 90.000,-
di atas Rp. 40.000.000,- = Rp.100.000,- - Bersedia dikenakan biaya lainnya Biaya lainnya bila diperlukan misalnya biaya notaris (jika pinjaman menggunakan agunan), biaya asuransi (opsional).
- Aplikasi permohonan pinjaman anggota koperasi yang telah diisi secara lengkap serta memenuhi persyaratan dan ketentuan, akan diproses dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja.
- Realisasi Pinjaman Anggota akan dicairkan melalui transfer ke rekening bank anggota koperasi yang bersangkutan. Setiap pembayaran cicilan/angsuran (pokok+bunga) wajib di bayarkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.


