Simpanan Pendidikan
Berbicara mengenai Pendidikan, penting diketahui bahwa biaya sekolah tidak hanya uang pangkal saja, ada deretan biaya lain yang harus diperhatikan seperti SPP bulanan, seragam dan perlengkapan sekolah, akomodasi, uang saku, hingga biaya kegiatan sekolah lainnya. Simpanan Pendidikan dapat disimpulan sebagai simpanan yang bersifat investasi jangka panjang, yang dipergunakan untuk membantu anggota mempersiapkan atau mewujudkan Pendidikan dimasa yang akan datang.
Apa itu Simpanan Pendidikan ?
Simpanan Pendidikan adalah produk / layanan simpanan yang bertujuan untuk merencanakan biaya pendidikan dengan sistem simpanan bulanan dengan jangka waktu yang dipilih oleh anggota dan tidak dapat dicairkan hingga jangka waktu tersebut berakhir. Lalu, pada saat jatuh tempo atau jangka waktu tersebut selesai maka anggota akan menerima keseluruhan uang beserta bunga yang didapatkan berdasarkan ketetapan yang dipilih.
Keuntungan Pendidikan
- Kemudahan
Dana simpanan langsung di debet dari rekening gaji anggota koperasi. Tidak repot melakukan setoran. - Disiplin
Apabila penyimpan membatalkan kontraknya sebelum jatuh tempo atau tidak membayar simpanan (gagal bayar) tanpa pemberitahuan sampai 3 (tiga) kali berturut- turut maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari kepesertaannya pada program simpanan pendidikan ini, maka jumlah saldo dan simpanannya akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang berhasil dibayarkan oleh penyimpan yang bersangkutan sampai jatuh tempo yang telah disepakati. - Bebas Biaya Bulanan
Simpanan Pendidikan tidak dikenakan biaya administrasi maupun biaya-biaya lainnya. - Fleksibilitas Bulan Jatuh Tempo
Anggota dapat menentukan tanggal jatuh tempo yaitu dengan cara menentukan tanggal awal pendebetan sesuai dengan jangka waktu yang dipilih oleh anggota.
Syarat dan Ketentuan
- Simpanan pendidikan tidak dapat dicairkan sebelum jangka waktu kepesertaan jatuh tempo.
- Penyimpan adalah anggota Koperasi Jasa Weasia Sejahtera Indonesia.
- Apabila penyimpan membatalkan kontraknya sebelum jatuh tempo atau tidak membayar simpanan (gagal bayar) tanpa pemberitahuan sampai 3 (tiga) kali berturut- turut maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari kepesertaannya pada program simpanan pendidikan ini, maka jumlah saldo dan simpanannya akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang berhasil dibayarkan oleh penyimpan yang bersangkutan sampai jatuh tempo yang telah disepakati.
- Penyimpan berhak berhenti sementara selama maksimal 3 bulan dengan pemberitahuan 1 bulan sebelumnya.
- Anggota yang sudah berhenti atau mengundurkan diri diperbolehkan mendaftar kembali dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada butir nomor 2 di atas.
- Apabila penyimpan meninggal dunia maka dijalankan ketentuan:
• Ahli waris akan menerima simpanan sebesar saldo akhir periode simpanan sesuai yang tercantum di dalam Virtual Rekening Koran Simpanan Pendidikan.
• Apabila ahli waris yang tertulis dalam formulir ini berhalangan/meninggal dunia, maka waris akan diberikan pada yang berhak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu. - Bilamana terjadi perubahan di bidang moneter yang mempengaruhi kegiatan usaha koperasi, maka koperasi berhak mengakhiri program ini dan akan mengembalikan jumlah simpanan yang telah terkumpul ditambah dengan hasil pengembangan sampai dengan program tersebut dinyatakan berakhir.


